STIMI YAPMI Makassar Ambil Bagian dalam Penanganan Dampak Puting Beliung di Lanrisang
Dipublikasikan pada
17 Desember 2025Pinrang — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang menetapkan status tanggap darurat tingkat kecamatan di Lanrisang menyusul bencana angin puting beliung yang mengakibatkan kerusakan signifikan pada permukiman warga. Kebijakan ini diambil untuk mempercepat mobilisasi sumber daya dan penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak.
Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid, menyampaikan bahwa meskipun seluruh wilayah Kabupaten Pinrang berada dalam kondisi siaga bencana, Kecamatan Lanrisang memerlukan penanganan khusus karena tingginya tingkat kerusakan. Penetapan status darurat ini diharapkan mampu mempercepat proses pemulihan pascabencana.
Berdasarkan laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pinrang, tercatat sebanyak 55 rumah mengalami kerusakan, dengan sebaran terbanyak di Kecamatan Lanrisang sebanyak 53 unit dan dua unit lainnya berada di Kecamatan Mattiro Bulu.
Merespons kondisi tersebut, STIMI YAPMI Makassar turut ambil bagian dalam upaya penanganan darurat sebagai wujud implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pada aspek pengabdian kepada masyarakat. Civitas akademika, yang terdiri atas dosen dan mahasiswa melalui Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), terjun langsung ke lokasi bencana untuk membantu distribusi logistik serta pembersihan puing bangunan warga.

Ketua STIMI YAPMI Makassar, Dr. Ibrahim Syah, S.E., M.M., menegaskan bahwa kehadiran institusi pendidikan di tengah masyarakat merupakan bentuk tanggung jawab sosial kampus. Ia juga menekankan pentingnya membangun empati dan kepekaan sosial mahasiswa terhadap kondisi kemasyarakatan, khususnya dalam situasi darurat kebencanaan.
Lebih lanjut, Dr. Ibrahim Syah menyampaikan bahwa keterlibatan aktif BEM STIMI YAPMI Makassar di posko bantuan turut mendukung koordinasi lapangan bersama relawan dan unsur pemerintah daerah. Partisipasi ini mencerminkan karakter mahasiswa yang responsif dan peduli terhadap isu kemanusiaan.
Sementara itu, Pemkab Pinrang memastikan bahwa seluruh bantuan perbaikan rumah akan disalurkan sesuai klasifikasi tingkat kerusakan, mulai dari kategori ringan hingga berat. Proses penilaian kerugian saat ini masih berlangsung dan ditargetkan segera rampung agar bantuan dapat dicairkan tepat sasaran.
Kepala Pelaksana BPBD Pinrang, Rhommy RM Manule, menjelaskan bahwa masa tanggap darurat ditetapkan selama 14 hari, terhitung sejak 15 hingga 28 Desember 2025. Selama periode tersebut, fokus penanganan meliputi penyelamatan, pemenuhan kebutuhan dasar, serta pembersihan wilayah terdampak. Sebuah posko terpusat juga telah didirikan di kantor kelurahan setempat sebagai pusat koordinasi dan distribusi bantuan.
Kolaborasi antara pemerintah daerah dan institusi pendidikan ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan sosial dan infrastruktur di Kecamatan Lanrisang serta memperkuat semangat gotong royong dalam menghadapi bencana.
Terakhir diperbarui: 17 Desember 2025
